Sambeng, 10 Juni 2026. Pemerintah Kecamatan Sambeng melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 di Desa Pamotan. Kegiatan ini bertempat di Balai Desa Pamotan sebagai bagian dari upaya Kecamatan Sambeng dalam memantau dan mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah di wilayah Kecamatan Sambeng.
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Sambeng, Herri Putra Wicaksana, S.Kom., bersama staf, Tolan. Kehadiran tim Kecamatan Sambeng bertujuan untuk melakukan pendampingan, pengecekan, serta koordinasi langsung dengan Pemerintah Desa Pamotan terkait perkembangan penerimaan PBB-P2.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui capaian realisasi penerimaan PBB-P2 di Desa Pamotan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan, serta mencari langkah penyelesaian agar penerimaan pajak dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu.
Dalam pelaksanaannya, tim Kecamatan Sambeng melakukan pemantauan terhadap data penerimaan PBB-P2, meninjau progres pembayaran, serta berdiskusi dengan pihak desa mengenai strategi percepatan penerimaan pajak. Pemerintah desa juga didorong untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembayaran PBB-P2 sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.
PBB-P2 memiliki peran penting dalam menunjang pendapatan daerah yang nantinya dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, tertib administrasi, dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kecamatan Sambeng berharap penerimaan PBB-P2 di Desa Pamotan dapat terus meningkat. Kecamatan Sambeng juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung pembangunan daerah dengan membayar PBB-P2 secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.




