Dalam upaya memastikan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu dan sesuai peraturan, Kecamatan Sambeng menggelar rapat konferensi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) di Pendopo Hamukti Praja, pada Selasa, 2 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara jajaran desa dan pemerintah kecamatan terkait penerimaan pajak daerah.
Rapat tersebut menghadirkan Moh Humam Mawardi, selaku Bendahara Penerimaan PBB Kecamatan Sambeng, yang memberikan paparan terkait realisasi penerimaan, target pelunasan, serta strategi optimalisasi pajak desa. Camat Sambeng turut hadir memberikan arahan, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak untuk mendukung pembangunan desa dan kecamatan.
Selaku moderator, Wiyono, staf pemerintahan, memandu jalannya diskusi, memastikan setiap pertanyaan dari Sekdes dan Kaur dapat dijawab secara jelas dan tepat. Para peserta aktif berdiskusi mengenai tantangan di lapangan serta solusi untuk meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajiban PBB.
Dengan rapat ini, diharapkan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah kecamatan dan desa semakin baik. Pelaksanaan pajak yang tertib dan tepat waktu diyakini akan mendukung pembangunan desa, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan akuntabilitas penerimaan pajak di wilayah Kecamatan Sambeng.




