Guna memastikan kelancaran, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran pengelolaan dana desa, Pemerintah Kecamatan Sambeng terus mengintensifkan pengawasan di lapangan. Pada hari Rabu, 20 Mei 2026, kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) diselenggarakan bertempat di Balai Desa Semampirejo.
Pelaksanaan kegiatan evaluasi strategis ini dilaksanakan secara langsung oleh tim gabungan dari Bidang Pemerintahan serta Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPM) Kecamatan Sambeng. Keterlibatan kedua bidang ini sangat krusial untuk meninjau pelaksanaan program dari dua aspek utama, yakni tertib administrasi tata kelola pemerintahan desa dan efektivitas program pemberdayaan masyarakat.
Dalam proses Monev tersebut, tim dari Bidang Pemerintahan berfokus pada pengecekan kelengkapan dokumen pelaporan, kepatuhan regulasi, serta proses tata usaha desa. Sementara itu, tim dari Bidang PPM meninjau langsung kesesuaian antara serapan anggaran dengan realisasi program pemberdayaan maupun pembangunan yang telah direncanakan di Desa Semampirejo.
Langkah ini merupakan bentuk pembinaan berkesinambungan sekaligus manajemen risiko untuk mencegah terjadinya kesalahan pelaporan administrasi di akhir tahun anggaran. Tim kecamatan juga berdiskusi secara interaktif dengan perangkat desa guna mengidentifikasi kendala teknis yang dihadapi selama proses pencairan hingga pelaksanaan program.
Melalui sinergi yang baik antara aparatur Desa Semampirejo dan tim pengawas dari Kecamatan Sambeng, diharapkan segala bentuk perencanaan yang menggunakan dana ADD maupun DD dapat tereksekusi dengan optimal. Hal ini sejalan dengan visi bersama untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, mandiri, dan berorientasi penuh pada peningkatan kesejahteraan warga.




