Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas usaha CV. Bedfi Lamongan yang berlokasi di Desa Ardirejo pada tanggal 16 April 2026. Operasi penegakan peraturan daerah ini berujung pada penghentian operasional dan penyegelan lokasi usaha secara resmi oleh petugas berwenang. Langkah tersebut diambil sebagai konsekuensi hukum karena pihak pengelola usaha dinilai tidak kunjung memenuhi kewajiban administratif terkait perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyegelan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap regulasi daerah, di antaranya Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan serta Pasal 1 Ayat (110) dan Ayat (111) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 terkait Tata Ruang Wilayah. Tindakan ini dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan investasi dan usaha di wilayah Kabupaten Lamongan berjalan sesuai koridor hukum yang sah. Ketertiban dalam pengurusan izin merupakan hal krusial untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta kesesuaian peruntukan ruang daerah.
Proses penghentian kegiatan operasional dilakukan secara simbolis dan fisik melalui pemasangan poster pengumuman resmi di area bangunan CV. Bedfi Lamongan. Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa seluruh bangunan dan kegiatan usaha harus dihentikan sepenuhnya karena belum mengantongi dokumen legalitas yang sah. Sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sangat diharapkan dapat terwujud melalui kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan demi terciptanya iklim ekonomi yang tertib dan bertanggung jawab.
Dengan diberlakukannya penyegelan ini terhitung mulai tanggal 16 April 2026, pihak pengelola dilarang melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut hingga seluruh perizinan diproses dan disetujui oleh otoritas terkait. Pemerintah Kabupaten Lamongan senantiasa mendorong para pelaku usaha untuk segera melegalkan usahanya guna menghindari kendala operasional di masa depan. Ketegasan dalam penegakan peraturan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya administrasi perizinan demi kemajuan daerah yang terstruktur.




