Bendahara Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) secara intensif melaksanakan kegiatan penagihan pajak di wilayah Desa Pasarlegi pada Rabu, 16 April 2026. Kegiatan yang dipusatkan di Balai Desa Pasarlegi ini menyasar para wajib pajak setempat untuk mempercepat realisasi target penerimaan pajak daerah di tahun berjalan. Kehadiran petugas di tengah masyarakat bertujuan untuk mempermudah akses warga dalam menunaikan kewajiban administratif mereka tanpa perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat layanan kecamatan.
Langkah jemput bola ini diambil sebagai upaya strategis Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya di wilayah Kecamatan Sambeng, untuk memastikan stabilitas sumber pendanaan pembangunan daerah dari sektor pajak. Dengan mengoptimalkan penerimaan PBB P2, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara lebih efektif untuk menunjang program-program pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur desa. Agenda ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi langsung mengenai pentingnya kontribusi pajak dalam memperkuat kemandirian fiskal di tingkat lokal.
Dalam pelaksanaannya, petugas bendahara menggunakan perangkat laptop untuk melakukan verifikasi data wajib pajak secara akurat dan transparan. Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penagihan berlangsung secara tertib dengan melibatkan interaksi langsung antara petugas dan warga yang hadir di Balai Desa Pasarlegi. Penggunaan teknologi informasi dalam pendataan ini memastikan setiap transaksi tercatat secara sistematis, sehingga meminimalisir risiko kesalahan administratif serta menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Melalui sinergi antara petugas pajak dan perangkat desa, kegiatan penagihan ini diharapkan mampu meningkatkan persentase pelunasan pajak sebelum memasuki masa jatuh tempo. Capaian target pajak yang maksimal akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah untuk mengeksekusi rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan. Keberhasilan agenda di Desa Pasarlegi ini membuktikan bahwa pendekatan yang komunikatif dan pemanfaatan infrastruktur digital merupakan faktor kunci dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.




