Pemerintah Kecamatan Sambeng bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan koordinasi terkait penutupan pabrik arang di wilayah Kecamatan Sambeng pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di lokasi pabrik arang tersebut merupakan tindak lanjut dalam rangka penegakan ketentuan serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan proses penutupan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Lamongan berkoordinasi dengan pihak terkait guna menyampaikan langkah-langkah yang harus dipenuhi serta memastikan adanya kesepahaman dalam pelaksanaan tindak lanjut di lapangan.
Pemerintah Kecamatan Sambeng mendukung penuh langkah koordinatif yang dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Lamongan sebagai bagian dari komitmen dalam menciptakan lingkungan yang tertib, kondusif, dan sesuai dengan aturan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas usaha agar tetap berjalan sesuai perizinan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, serta bersama-sama menjaga situasi wilayah Kecamatan Sambeng tetap aman dan kondusif. Pemerintah Kecamatan Sambeng akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam setiap upaya penegakan aturan demi kepentingan masyarakat luas.