Pemerintah Desa Jatipandak melaksanakan kegiatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Senin, 2 Maret 2026, bertempat di Balai Desa Jatipandak. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat pendampingan dari perangkat desa dan unsur terkait.
Pelaksanaan pembayaran PBB P2 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melayani proses pembayaran secara langsung di lokasi. Warga yang hadir tampak antusias dan kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Kehadiran aparatur desa juga menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan proses pembayaran berjalan aman, tertib, dan transparan.
Pemerintah Desa Jatipandak berharap melalui kegiatan ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB P2 dapat terus meningkat setiap tahunnya. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu membayar pajak tepat waktu demi mendukung percepatan pembangunan desa dan kesejahteraan bersama.
Dengan terlaksananya kegiatan pembayaran PBB P2 ini, Desa Jatipandak menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung program pembangunan melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak.