KECAMATAN SAMBENG

REKONSILIASI PENCATATAN PAJAK PBB P2 OLEH BAPPENDA KABUPATEN LAMONGAN

berita
Rabu, 11 Pebruari 2026
8x dilihat
Foto: REKONSILIASI PENCATATAN PAJAK PBB P2 OLEH BAPPENDA KABUPATEN LAMONGAN

Pemerintah Kecamatan Sambeng mengikuti kegiatan rekonsiliasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lamongan pada Selasa, 11 Februari 2026, bertempat di Ruang Sabda Dyaksa.

Kegiatan rekonsiliasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan akurasi data serta optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencocokkan data antara pemerintah kecamatan dengan Bappenda, guna memastikan kesesuaian antara data wajib pajak, realisasi pembayaran, serta potensi pajak yang masih dapat ditingkatkan.

Dalam pelaksanaannya, dilakukan pembahasan secara teknis terkait validasi data, penyelesaian tunggakan pajak, serta strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kecamatan Sambeng. Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dalam rangka memperkuat sinergi antar instansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, diharapkan dapat tercipta data pajak yang lebih akurat dan terintegrasi, sehingga mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan.

Pemerintah Kecamatan Sambeng berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan dan penagihan PBB-P2, serta mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.

KECAMATAN SAMBENG KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Sambeng No. 34, Kecamatan Sambeng, , Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62284
  • kec.sambeng@gmail.com
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan