Pemerintah Kecamatan Sambeng mengikuti kegiatan rekonsiliasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lamongan pada Selasa, 11 Februari 2026, bertempat di Ruang Sabda Dyaksa.
Kegiatan rekonsiliasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan akurasi data serta optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencocokkan data antara pemerintah kecamatan dengan Bappenda, guna memastikan kesesuaian antara data wajib pajak, realisasi pembayaran, serta potensi pajak yang masih dapat ditingkatkan.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan pembahasan secara teknis terkait validasi data, penyelesaian tunggakan pajak, serta strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kecamatan Sambeng. Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dalam rangka memperkuat sinergi antar instansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, diharapkan dapat tercipta data pajak yang lebih akurat dan terintegrasi, sehingga mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan.
Pemerintah Kecamatan Sambeng berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan dan penagihan PBB-P2, serta mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.