Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, Pemerintah Kecamatan Sambeng melaksanakan kegiatan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Rabu, 12 Februari 2026, bertempat di Balai Desa Semampirejo.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pembayaran PBB-P2 yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendataan serta penagihan langsung kepada wajib pajak, sekaligus memberikan edukasi terkait pentingnya pembayaran pajak tepat waktu. Kegiatan ini juga melibatkan unsur terkait guna memastikan proses berjalan lancar dan tertib.
Melalui kegiatan penagihan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan realisasi penerimaan PBB-P2 di wilayah Kecamatan Sambeng.
Pemerintah Kecamatan Sambeng terus mendorong sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan pembangunan yang berkelanjutan.