(12/11) Rapat Sosialisasi Penilikan Pembangunan Atas Penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan. Perwakilan Kecamatan Sambeng adalah Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Bapak Herri Putra Wicaksana, S.Kom.
PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung, yang merupakan izin dari pemerintah daerah untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan teknis dan administrasi yang berlaku. PBG menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bertujuan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kepatuhan bangunan terhadap peraturan tata ruang