KECAMATAN SAMBENG

SOSIALISASI PENERAPAN PENILIKAN PEMBANGUNAN ATAS PENERBITAN PBG

berita
12 November 2025
5x dilihat
Foto: SOSIALISASI PENERAPAN PENILIKAN PEMBANGUNAN ATAS PENERBITAN PBG

(12/11) Rapat Sosialisasi Penilikan Pembangunan Atas Penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan. Perwakilan Kecamatan Sambeng adalah Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Bapak Herri Putra Wicaksana, S.Kom.

PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung, yang merupakan izin dari pemerintah daerah untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan teknis dan administrasi yang berlaku. PBG menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bertujuan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kepatuhan bangunan terhadap peraturan tata ruang

KECAMATAN SAMBENG KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Sambeng No. 34, Kecamatan Sambeng, , Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62284
  • kec.sambeng@gmail.com
Logo Branding Lamongan
© 2025 Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan