ALUR PENERIMAAN MAHASISWA/SISWA PKL DI KANTOR KECAMATAN SAMBENG
- Pemohon/Instansi pendidikan mengajukan surat permohonan PKL/PSG kepada Kecamatan Sambeng.
- Surat permohonan diterima dan diregistrasi oleh petugas pelayanan.
- Camat/Sekretaris Kecamatan melakukan disposisi kepada seksi atau bagian terkait.
- Verifikasi kelengkapan administrasi dan jadwal pelaksanaan PKL/PSG.
- Penentuan bidang penempatan peserta PKL/PSG.
- Penerbitan surat persetujuan atau balasan penerimaan PKL/PSG.
- Peserta melakukan daftar ulang dan menerima arahan pelaksanaan kegiatan.
- Peserta PKL/PSG melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan Kecamatan Sambeng.




