Pemohon (keluarga/ahli waris) datang ke kantor desa atau kecamatan dengan membawa persyaratan.
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen.
- Tidak → Dikembalikan untuk dilengkapi
- Ya → Dilanjutkan ke proses berikutnya
Dilakukan pengecekan keabsahan data ahli waris dan hubungan keluarga.
Petugas menyusun draft surat berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Surat ditandatangani oleh pejabat berwenang (Kepala Desa/Camat sesuai kewenangan).
Surat dicatat dalam buku register atau sistem administrasi.
Surat keterangan ahli waris diserahkan kepada pemohon.




