KECAMATAN SAMBENG

LAYANAN

Pengurusan Ahli Waris

Pengurusan Ahli Waris
Layanan Luring
  • Pengajuan Permohonan
    Pemohon (keluarga/ahli waris) datang ke kantor desa atau kecamatan dengan membawa persyaratan.
  • Pemeriksaan Berkas
    Petugas memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Apakah Berkas Lengkap?
    • Tidak → Dikembalikan untuk dilengkapi
    • Ya → Dilanjutkan ke proses berikutnya
  • Verifikasi Data
    Dilakukan pengecekan keabsahan data ahli waris dan hubungan keluarga.
  • Penyusunan Surat Keterangan Ahli Waris
    Petugas menyusun draft surat berdasarkan data yang telah diverifikasi.
  • Persetujuan & Pengesahan
    Surat ditandatangani oleh pejabat berwenang (Kepala Desa/Camat sesuai kewenangan).
  • Registrasi Dokumen
    Surat dicatat dalam buku register atau sistem administrasi.
  • Penyerahan Dokumen
    Surat keterangan ahli waris diserahkan kepada pemohon.
  • Selesai

  • Layanan Lainnya
    Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Sambeng

    Melayani pelayanan dasar administrasi kependudukan

    Pelayanan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

    Pelayanan pelaporan gangguan masyarakat terkait ketenteraman dan ketertiban umum

    Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

    Pelayanan terkait pengurusan SKTM

    KECAMATAN SAMBENG KABUPATEN LAMONGAN

    • Jl. Raya Sambeng No. 34, Kecamatan Sambeng, , Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62284
    • sambeng@lamongankab.go.id
    Logo Branding Lamongan
    © 2026 Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan