PENGURUSAN KTP
- Membawa persyaratan:
- KK (Kartu Keluarga)
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Formulir permohonan KTP
- Pemohon mengambil nomor dan menunggu panggilan
- Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
- Foto
- Sidik jari
- Tanda tangan digital
- Scan retina (jika diperlukan)
- Data dimasukkan ke sistem oleh operator
- Jika tersedia di kecamatan → langsung cetak
- Jika tidak → dikirim ke Dispendukcapil kabupaten
- Pemohon mengambil KTP sesuai jadwal yang ditentukan
PENGURUSAN KK
- Membawa persyaratan:
- Buku nikah/akta perkawinan (jika ada perubahan)
- Akta kelahiran
- Surat pindah (jika pindahan)
- KK lama (untuk perubahan data)
- Dibantu petugas jika diperlukan
- Petugas memastikan data lengkap dan sesuai
- Data keluarga diperbarui atau dibuat baru
- Disahkan oleh pejabat berwenang
- Dicetak di kecamatan atau Dispendukcapil
- Bisa diambil langsung atau melalui desa




