KECAMATAN SAMBENG

LAYANAN

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Layanan Luring
  • Pengajuan Permohonan
    Pemohon datang ke kantor desa atau kecamatan dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  • Penerimaan Berkas
    Petugas menerima dan mencatat permohonan.
  • Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
    Dilakukan pengecekan dokumen administrasi.
  • Apakah Berkas Lengkap?
    • Tidak → Dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
    • Ya → Dilanjutkan ke tahap verifikasi
  • Verifikasi dan Validasi Data
    • Pemeriksaan kondisi ekonomi pemohon
    • Klarifikasi ke perangkat desa/RT/RW (jika diperlukan)
  • Penyusunan Surat SKTM
    Petugas menyusun draft Surat Keterangan Tidak Mampu
  • Pengesahan Dokumen
    Surat ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat sesuai kewenangan
  • Registrasi Surat
    Dicatat dalam buku register atau sistem administrasi
  • Penyerahan kepada Pemohon
    SKTM diserahkan kepada pemohon
  • Selesai
  • Layanan Lainnya
    Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Sambeng

    Melayani pelayanan dasar administrasi kependudukan

    Pelayanan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

    Pelayanan pelaporan gangguan masyarakat terkait ketenteraman dan ketertiban umum

    Pengurusan Ahli Waris

    Pengurusan Ahli Waris

    KECAMATAN SAMBENG KABUPATEN LAMONGAN

    • Jl. Raya Sambeng No. 34, Kecamatan Sambeng, , Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62284
    • sambeng@lamongankab.go.id
    Logo Branding Lamongan
    © 2026 Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan