Masyarakat menyampaikan laporan secara langsung, melalui pemerintah desa, atau media komunikasi yang tersedia.
Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan serta kebenaran laporan.
Dilakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti pemerintah desa, Satpol PP, atau kepolisian.
Petugas melakukan tindakan berupa mediasi, pembinaan, atau penertiban sesuai kondisi.
Hasil penanganan dicatat dan disampaikan kepada pelapor.




