KECAMATAN SAMBENG

LAYANAN

Pelayanan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Pelayanan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Layanan Daring
  • Pengaduan Masyarakat
    Masyarakat menyampaikan laporan secara langsung, melalui pemerintah desa, atau media komunikasi yang tersedia.
  • Penerimaan & Verifikasi
    Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan serta kebenaran laporan.
  • Koordinasi
    Dilakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti pemerintah desa, Satpol PP, atau kepolisian.
  • Penanganan Lapangan
    Petugas melakukan tindakan berupa mediasi, pembinaan, atau penertiban sesuai kondisi.
  • Penyelesaian & Pelaporan
    Hasil penanganan dicatat dan disampaikan kepada pelapor.

  • Layanan Lainnya
    Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Sambeng

    Melayani pelayanan dasar administrasi kependudukan

    Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

    Pelayanan terkait pengurusan SKTM

    Pengurusan Ahli Waris

    Pengurusan Ahli Waris

    KECAMATAN SAMBENG KABUPATEN LAMONGAN

    • Jl. Raya Sambeng No. 34, Kecamatan Sambeng, , Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62284
    • sambeng@lamongankab.go.id
    Logo Branding Lamongan
    © 2026 Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan