Alur Pelayanan SKCK Khusus Persyaratan Menjadi Perangkat Desa
- Pemohon menyiapkan persyaratan administrasi
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi ijazah/akta kelahiran
- Pas foto terbaru
- Surat pengantar dari desa
- Dokumen persyaratan calon perangkat desa lainnya
- Pengajuan permohonan ke Kecamatan Sambeng
Pemohon mengajukan surat permohonan/pengantar untuk pembuatan SKCK sebagai persyaratan menjadi perangkat desa kepada Kecamatan Sambeng. - Verifikasi berkas di kecamatan
Petugas kecamatan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi pemohon. - Penerbitan surat pengantar/rekomendasi
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kecamatan menerbitkan surat pengantar atau rekomendasi untuk pengurusan SKCK. - Pemohon mengajukan SKCK ke kantor kepolisian
Pemohon membawa surat pengantar dari kecamatan beserta persyaratan lainnya ke Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resor sesuai ketentuan. - Pendaftaran dan pemeriksaan data oleh kepolisian
Petugas kepolisian melakukan verifikasi dokumen, pengisian formulir, dan pengecekan data kepolisian. - Penerbitan SKCK
Apabila seluruh persyaratan telah sesuai dan hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan, SKCK diterbitkan dan dapat digunakan sebagai persyaratan administrasi calon perangkat desa.
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi ijazah/akta kelahiran
- Pas foto terbaru
- Surat pengantar dari desa
- Dokumen persyaratan calon perangkat desa lainnya
Pemohon mengajukan surat permohonan/pengantar untuk pembuatan SKCK sebagai persyaratan menjadi perangkat desa kepada Kecamatan Sambeng.
Petugas kecamatan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi pemohon.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kecamatan menerbitkan surat pengantar atau rekomendasi untuk pengurusan SKCK.
Pemohon membawa surat pengantar dari kecamatan beserta persyaratan lainnya ke Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resor sesuai ketentuan.
Petugas kepolisian melakukan verifikasi dokumen, pengisian formulir, dan pengecekan data kepolisian.
Apabila seluruh persyaratan telah sesuai dan hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan, SKCK diterbitkan dan dapat digunakan sebagai persyaratan administrasi calon perangkat desa.




