(28/11) Sebagai wilayah kecamatan yang memiliki hutan negara, perwakilan dari Kecamatan Sambeng, Bapak Saiful Bahri, S.H. yang selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian menghadiri acara daring dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa Timur di ruang SDA, Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan.
PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) hutan membahas tentang persetujuan penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan. PPKH adalah pengganti dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang memungkinkan pembangunan infrastruktur, pertambangan, migas, dan kegiatan non-kehutanan lainnya di area hutan dengan tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan secara permanen.