Dalam upaya mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Pemerintah Kecamatan Sambeng melaksanakan kegiatan Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kegiatan intensifikasi ini merupakan langkah strategis aparat kewilayahan untuk mengevaluasi progres penerimaan, mengurai kendala administratif maupun teknis penagihan di tingkat desa, serta menyusun strategi percepatan pelunasan pajak tertunggak maupun target berjalan. Mengingat PBB merupakan salah satu komponen vital penyumbang PAD untuk menopang pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, langkah proaktif ini terus digenjot. Upaya tak kenal lelah dalam memaksimalkan potensi daerah ini sangat selaras dengan perwujudan nilai ORA SEPO (Orientasi pada Pelayanan, Semangat dan Professional) yang menjadi ruh pengabdian jajaran aparatur Kecamatan Sambeng.
Berdasarkan dokumentasi jalannya kegiatan, proses koordinasi dan pengecekan data pajak tersebut terpantau berlangsung dengan serius, teliti, dan komunikatif
Melalui pelaksanaan intensifikasi PBB yang berkesinambungan ini, Pemerintah Kecamatan Sambeng berharap realisasi penerimaan pajak dari tahun 2023 hingga 2026 dapat segera terselesaikan dan mencapai target maksimal. Tercapainya target tersebut tentunya sangat membutuhkan sinergi yang solid antara tim intensifikasi kecamatan, perangkat desa, serta tingginya kesadaran dan kepatuhan masyarakat selaku wajib pajak demi kemajuan pembangunan wilayah Kabupaten Lamongan.



