Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN SAMBENG
pengumuman

KADO KEMERDEKAAN, PEMPROV JATIM GELAR PROGRAM PEMBEBASAN PAJAK DAERAH SEPANJANG AGUSTUS 2026

Minggu, 02 Agustus 20269x dilihat
Foto: KADO KEMERDEKAAN, PEMPROV JATIM GELAR PROGRAM PEMBEBASAN PAJAK DAERAH SEPANJANG AGUSTUS 2026

Memasuki bulan kemerdekaan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan beban finansial bagi warganya melalui program khusus. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah provinsi resmi menggulirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2026. Kebijakan pro-rakyat ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.

Langkah strategis ini diumumkan langsung dengan menampilkan sosok Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk segera memanfaatkan momentum pemutihan pajak ini. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, masyarakat akan menikmati sejumlah keuntungan, di antaranya pembebasan sanksi administratif bagi yang mengalami keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, pemerintah juga memberlakukan kebijakan bebas PKB progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Program ini secara khusus juga menyasar kelompok pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah. Terdapat fasilitas diskon sebesar 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, yang dikhususkan bagi buruh pemilik kendaraan roda dua dengan batas maksimal pokok PKB Rp500.000. Lebih jauh lagi, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan denda sekaligus pokok tunggakan PKB (tahun 2025 dan sebelumnya) kepada tiga kategori sasaran: kendaraan roda dua milik wajib pajak kurang mampu yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, dan pemilik sepeda motor roda tiga, dengan ketentuan maksimal pokok PKB sebesar Rp500.000.

Masyarakat juga akan dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat, meskipun denda keterlambatan untuk tahun berjalan akan tetap berlaku. Merujuk pada aturan tambahan yakni Kepgub Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026, wajib pajak juga berhak mendapatkan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, serta dijamin bahwa pengenaan nilai PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.

Untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan informasi yang memadai, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membuka layanan pengaduan dan informasi. Warga dapat menghubungi Call Center di nomor 031-2957070, layanan pesan WhatsApp di 081130557070, maupun melalui email di cs@bapenda.jatimprov.go.id. Seluruh lapisan masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini demi menertibkan administrasi kendaraannya.

SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting