Pemerintah Kecamatan Sambeng berkomitmen penuh untuk senantiasa menjaga ketertiban, kedamaian, dan kerukunan antarwarga di wilayahnya. Sebagai langkah konkret dalam penyelesaian masalah di tingkat akar rumput, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait Sengketa Garis Batas Desa antara Desa Ardirejo dan Desa Pataan. Pertemuan krusial ini dilangsungkan pada hari Rabu, 15 Juli 2026, bertempat di Ruang Camat Sambeng. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua desa serta didampingi oleh unsur pimpinan tingkat kecamatan.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk memfasilitasi dialog, mencari jalan tengah, serta mencapai kesepakatan bersama (win-win solution) terkait batas wilayah administrasi yang dipertentangkan. Kepastian dan legalitas batas desa dipandang sangat vital, tidak hanya untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan dan kejelasan basis data perpajakan, tetapi juga demi mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Proses mediasi berjalan dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Dalam suasana yang dialogis di ruang kerja Camat, masing-masing perwakilan desa diberikan ruang untuk memaparkan data dan pandangannya. Melalui fasilitasi dan pendampingan yang intensif dari Pemerintah Kecamatan Sambeng, diharapkan sengketa tapal batas ini dapat segera terselesaikan secara definitif, sehingga kondusifitas wilayah tetap terjaga dan pembangunan di kedua desa dapat terus berjalan beriringan.




