Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan sinergi penegakan hukum terkait ketentuan cukai, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Sambeng turut hadir dalam Rapat Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kegiatan strategis ini diselenggarakan pada hari Kamis, 9 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Airlangga Lantai 3.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah, khususnya di tingkat kecamatan, mengenai regulasi terbaru terkait kepabeanan dan cukai. Fokus utama dari kegiatan ini biasanya diarahkan pada upaya masif pemerintah dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu, yang sangat merugikan penerimaan negara. Sosialisasi berjalan dengan lancar, di mana para peserta menyimak pemaparan langsung dari narasumber ahli di depan layar proyektor mengenai detail implementasi peraturan tersebut di lapangan.
Melalui keikutsertaan aktif dalam rapat ini, diharapkan jajaran Trantibum Kecamatan Sambeng dapat segera mengimplementasikan informasi yang didapat untuk memperketat pengawasan di wilayah tugasnya. Selain itu, ilmu yang diperoleh diharapkan dapat disebarluaskan kembali kepada masyarakat Sambeng demi mewujudkan kesadaran hukum dan mendukung kampanye gempur rokok ilegal di Kabupaten Lamongan.




