KECAMATAN SAMBENG

SOSIALISASI KETENTUAN DI BIDANG CUKAI PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL

berita
20 Juli 2023
442x dilihat
SOSIALISASI KETENTUAN DI BIDANG CUKAI PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL

(20/7) Dalam rangka semakin maraknya penyebaran dan penjualan rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja dan Bea Cukai Gresik mengadakan acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai terkait pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan khususnya Kecamatan Sambeng yang merupakan salah satu wilayah penghasil tembakau.

Camat Sambeng selaku pimpinan wilayah berpesan kepada warganya untuk membeli rokok yang memiliki pita cukai, selain merupakan sebuah tanda legalitas rokok, tetapi juga dapat menjadi pemasukan untuk negara, yang kita ketahui bersama, selain pajak, cukai rokok merupakan salah satu pendapatan negara terbesar 

KECAMATAN SAMBENG KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Sambeng No. 34, Kecamatan Sambeng, , Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62284
  • kec.sambeng@gmail.com
Logo Branding Lamongan
© 2025 Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan